Keputusan Bupati / Pembentukan Tim Pengarah penyusun dan tim

Pembentukan Tim Pengarah penyusun dan tim penyusun LKPJ Bupati Kudus Akhir Masa jabatan 2013-2018


Tipe Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor Peraturan : 051/03.2
Tahun Terbit : 2018
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan :
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Bahasa : indonesia
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 424
Diunduh : 221
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku

File :    Donwload File

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib memberikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. bahwa guna kelancaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tersebut, perlu membentuk Tim Pengarah Penyusunan dan Tim Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kudus Akhir Masa Jabatan 2013-2018 c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Tim Pengarah Penyusunan dan tim Penyusunan sebagaimana dimaksud pada huruf b, menjadi kewenangan Bupati d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda