KEPUTUSAN KEPALA DESA PADURENAN NOMOR 900.1.5/2/2024 TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS TAHUN 2024
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 900.1.5/2/2024
Tahun Terbit : 2024
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Desa Padurenan
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : 02 Januari 2024
TEU Badan/ Pengarang : Desa Padurenan
Tempat Penetapan : DESA PADURENAN
Penandatangan : Kepala Desa Padurenan
Subjek : PENUNJUKAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS TAHUN 2024
Sumber :

Dilihat : 43
Diunduh : 42
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018, dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda