Keputusan Bupati / Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Sosial

Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Kudus


Tipe Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor Peraturan : 511.1/06/2018
Tahun Terbit : 2018
Bidang : sosial
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan :
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Bahasa : indonesia
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 392
Diunduh : 317
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku

File :    Donwload File

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran terkait pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera, maka pemerintah telah menetapkan kebijakan transformasi Program Subsidi Beras Sejahtera menjadi Program Bantuan Sosial Pangan yang penyalurannya dalam bentuk natura ( Bantuan Sosial Beras Sejahtera) dan non tunai (Bantuan Pangan Non Tunai); b. bahwa guna optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan sebagaimana di maksud huruf a perlu membentuk Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Kudus; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab III huruf C Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera 2018 dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,serta pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai, Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Kudus merupakan kewenangan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda