PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 6
Tahun Terbit : 2019
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan : 27 Desember 2019
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : Kabupaten Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019 No.6

Dilihat : 407
Diunduh : 267
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2010 tetang Pajak Restoran
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Pajak Daerah, perlu mengubah struktur tarif pajak restoran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda