Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 16
Tahun Terbit : 2010
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan : 12 Oktober 2010
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : Kabupaten Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2010 No.16

Dilihat : 895
Diunduh : 498
Status Peraturan : Diubah Peraturan Daerah No. xx Tahun xxxx
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha restoran, dan peningkatan pendapaten asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu mengatur Pajak Restoran.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda