PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS UNTUK SPORT CENTRE DAN SARANA PENUNJANG YANG TERLETAK DI KELURAHAN WERGU KULON DAN WERGU WETAN KECAMATAN KOTA KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 030/206
Tahun Terbit : 2017
Bidang : tanah
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 14 November 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 491
Diunduh : 343
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa peruntukan penggunaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kudus Sertipikat Hak Pakai Nomor 23 seluas + 2.817 M² (kurang lebih dua ribu delapan ratus tujuh belas meter persegi), Hak Pakai Nomor 34 seluas + 17.723 M² (kurang lebih tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi), Hak Pakai Nomor 35 seluas ± 9.775 M² (kurang lebih sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Persil Nomor 33 seluas + 6.650 M² (kurang lebih enam ribu enam ratus lima puluh meter persegi) di Kelurahan Wergu Kulon, Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 seluas + 19.719 M² (kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus sembilan belas meter persegi), Hak Pakai Nomor 25 seluas + 17.759 M² (kurang lebih tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi), Hak Pakai Nomor 26 seluas + 18.026 M² (kurang lebih delapan belas ribu dua puluh enam meter persegi), Hak Pakai Nomor 27 seluas + 18.562 M² (kurang lebih delapan belas ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi) dan Hak Pakai Nomor 28 seluas ± 16.795 M² (kurang lebih enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi), Hak Pakai Nomor 29 seluas + 19.758 M² (kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus yang semula dipergunakan untuk pertanian saat ini tidak sesuai dengan peruntukan penggunaannya.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda