Penetapan KPA, bendahara Pengel. < Bend. Penerima dan Bend. Penerima Pembantu pada SKPD Th 2019
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/206
Tahun Terbit : 2018
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 441
Diunduh : 198
Status Peraturan : Diubah Keputusan Bupati No. 900/25 Tahun 2019
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertujuan untuk mengatur tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; b. bahwa dengan adanya pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus dapat berjalan optimal, tertib dan lancar; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kudus merupakan kewenangan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda