PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 900/01/2019 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DAN KEPALA PERANGKAT DAERAH/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ATAU UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN, DAN PEMBIAYAAN DALAM BENTUK UANG DI KABUPATEN KUDUS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAE
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/104
Tahun Terbit : 2019
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 261
Diunduh : 231
Status Peraturan : Mengubah Keputusan Bupati No. 900/01 Tahun 2019
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan pembiayaan dalam bentuk uang di Kabupaten Kudus telah ditetapkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 900/01/2019 tentang Penetapan Alokasi Dana dan Kepala Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Pembiayaan dalam Bentuk Uang di Kabupaten Kudus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda