LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 23
Tahun Terbit : 2016
Bidang : sosial
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 31 Mei 2016
Tanggal Pengundangan : 31 Mei 2016
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : Kabupaten Kudus
Penandatangan : Hartopo
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 446
Diunduh : 360
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2021
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda