Perubahan atas Per.Bup. No. 13 th 2012 ttg Pelaksanaan Perda No. 8 Th 2011 ttg Retribusi Pelayanan Perkir ditepi Jalan Umum
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 24
Tahun Terbit : 2017
Bidang : retribusi
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 467
Diunduh : 351
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2012
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Kudus terjadi perubahan nomenklatur perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus; c. bahwa dengan berubahnya nomenklatur perangkat daerah sebagaimana dimaksud huruf b dan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda