RETRIBUSI IZIN PERUBAHAN TANAH PERTANIAN MENJADI TANAH NON PERTANIAN
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 4
Tahun Terbit : 2004
Bidang : retribusi
OPD Pemrakarsa : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tanggal Penetapan : 16 Juni 2004
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 521
Diunduh : 377
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan perubahan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian, perlu ditetapkan Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda