Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 5
Tahun Terbit : 2011
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 722
Diunduh : 566
Status Peraturan : Diubah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2019
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha hiburan, dan peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu mengatur Pajak Hiburan.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda