PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KABUPATEN KUDUS DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG KUDUS TAHUN ANGGARAN 2015 KUDUS TAHUN ANGGARAN 201
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 34
Tahun Terbit : 2015
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Bagian Perekonomian
Tanggal Penetapan : 19 November 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 354
Diunduh : 326
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2015
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menuju Good Corporate Governance yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran, serta optimalisasi capaian laba perusahaan;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda