PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KABUPATEN KUDUS DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG KUDUS TAHUN ANGGARAN 2015
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 4
Tahun Terbit : 2015
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Bagian Perekonomian
Tanggal Penetapan : 20 Februari 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 402
Diunduh : 311
Status Peraturan : Diubah Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2015
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah serta guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda