Mencabut RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN / PESANGGRAHAN / VILLA
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 9
Tahun Terbit : 2007
Bidang : retribusi
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 02 November 2007
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 524
Diunduh : 332
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2012
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

ba hwa dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, intensifikasi pendapatan asli daerah, serta adanya perubahan nomenklatur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda