PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARK
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 7
Tahun Terbit : 2007
Bidang : retribusi
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 02 November 2007
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 517
Diunduh : 362
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan dibangunnya Terminal dan Taman Parkir Bakalan Krapyak, maka guna pelaksanaan pemungutan retribusinya perlu mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda