PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 14
Tahun Terbit : 2005
Bidang : retribusi
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 479
Diunduh : 350
Status Peraturan : Diubah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2007
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa guna pelaksanaan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah dan penyederhaan pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat, perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda