PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 11
Tahun Terbit : 2015
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 360
Diunduh : 302
Status Peraturan : Diubah Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, harga setempat yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan Hasil Survey dari PT.Sucofindo Advisory Utama tanggal 17 Desember 2014 Nomor : 1161/SA-LF- 40/REP/SMG/2014 perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus;bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, harga setempat yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan Hasil Survey dari PT.Sucofindo Advisory Utama tanggal 17 Desember 2014 Nomor : 1161/SA-LF- 40/REP/SMG/2014 perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda