PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, DAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 6
Tahun Terbit : 2014
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 05 November 2014
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Lembaran Daerah Kab. Kudus Nomor 6 Tahun 2014

Dilihat : 656
Diunduh : 443
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta guna lebih meningkatkan kualitas, kemudahan, dan optimalisasi di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda