Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 15
Tahun Terbit : 2008
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 02 Februari 2020
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 542
Diunduh : 350
Status Peraturan : Diubah Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2014
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus dan Kantor Polisi Pamong Praja yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus serta Rumah Sakit Umum Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda