Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Desa Bersifat Khusus
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 25
Tahun Terbit : 2016
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Tanggal Penetapan : 17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : Kabupaten Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 764
Diunduh : 528
Status Peraturan : Diubah Peraturan Bupati
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kudus dapat memberikan Bantuan Keuangan Desa yang bersifat khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus yang peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda