PAJAK PARKIR
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 18
Tahun Terbit : 2010
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 823
Diunduh : 286
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2002
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha perparkiran, dan peningkatan pendapaten asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu mengatur Pajak Parkir.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda