PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 16
Tahun Terbit : 2005
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 31 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 545
Diunduh : 376
Status Peraturan : Diubah Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2006
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berdasarkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 25 Pebruari 2005 Nomor 180/00178 perihal Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda