PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 25
Tahun Terbit : 2006
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2006
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 531
Diunduh : 377
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2005
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudu

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda