PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 3
Tahun Terbit : 2006
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 13 Juni 2006
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 644
Diunduh : 443
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1998
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda