KEPUTUSAN KEPALA DESA PADURENAN NOMOR 900.1.7.3/1/2024 TENTANG PENUNJUKAN BANK JATENG SYARIAH SEBAGAI PENEMPATAN REKENING KAS DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 900.1.7.3/1/2024
Tahun Terbit : 2024
Bidang :
OPD Pemrakarsa : Desa Padurenan
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : 02 Januari 2024
TEU Badan/ Pengarang : Desa Padurenan
Tempat Penetapan : DESA PADURENAN
Penandatangan : Kepala Desa Padurenan
Subjek : PENUNJUKAN BANK JATENG SYARIAH SEBAGAI PENEMPATAN REKENING KAS DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS
Sumber :

Dilihat : 32
Diunduh : 28
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Menimbang a. untuk menyimpan uang kas desa perlu penunjukan bank b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Keputusan kepala desa

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda