Pembentukan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular Desa Pladen Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 141/25/
Tahun Terbit : 2023
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Desa Pladen
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : 02 Januari 2023
TEU Badan/ Pengarang : Desa Pladen
Tempat Penetapan : Desa Pladen
Penandatangan : Ely Widiastuti
Subjek : Pembentukan posbindu
Sumber :

Dilihat : 55
Diunduh : 36
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa guna mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menekan penigkatan jumlah penderita penyakit tidak menular perlu diadakan pembinaan secara rutin dan terpadu antara masyarakat dengan pemerintah desa melalui pos pembinaan terpadu penyakit tidak menular

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda