KEPUTUSAN KEPALA DESA TENGGELES NOMOR : 141/06.2/2023 TENTANG PEMBENTUKAN PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA TENGGELES KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN KUDUS TAHUN 2023
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 141/06.2/2023
Tahun Terbit : 2023
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Desa Tenggeles
Tanggal Penetapan : 20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : Desa Tenggeles
Tempat Penetapan : Tenggeles
Penandatangan : Amin Santosa
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 68
Diunduh : 49
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa guna kelancaran dalam pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa di Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus perlu membentuk Pelaksana Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda