KEPUTUSAN KEPALA DESA PADURENAN NOMOR : 140 / 8.1 /35.07.04 /2023 TENTANG PEMBENTUKAN PELAKSANA KEGIATAN (PK) DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN 2023 DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 140/8.1/35.07.04/2023
Tahun Terbit : 2023
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Desa Padurenan
Tanggal Penetapan : 13 Februari 2023
Tanggal Pengundangan : 13 Februari 2023
TEU Badan/ Pengarang : Desa Padurenan
Tempat Penetapan : DESA PADURENAN
Penandatangan : Kepala Desa Padurenan
Subjek : PEMBENTUKAN PELAKSANA KEGIATAN (PK) DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN 2023 DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS
Sumber :

Dilihat : 48
Diunduh : 49
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Menimbang bahwa dalam rangka mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk prakarsa, swadaya, dan gotong royong dalam proses pembangunan sarana prasarana perdesaan sehingga timbul suatu gerakan masyarakat di desa untuk membangun, meningkatkan kemampuan, kemandirian , serta kesejahteraan masyarakat. bahwa dalam rangka mengelola bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahun 2023 agar dalam pengelolaan kegiatan lebih efektif guna tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, dan dapat dijaga kelestariannya.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda