KEPUTUSAN KEPALA DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS NOMOR : 140 / 07 / 2023 TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 140/07/2023
Tahun Terbit : 2023
Bidang : Umum
OPD Pemrakarsa : Desa Padurenan
Tanggal Penetapan : 27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : 27 Januari 2023
TEU Badan/ Pengarang : Desa Padurenan
Tempat Penetapan : DESA PADURENAN
Penandatangan : Kepala Desa Padurenan
Subjek : PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Sumber :

Dilihat : 55
Diunduh : 84
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 perlu dibentuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di Desa Padurenan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda