KEPUTUSAN KEPALA DESA PADURENAN NOMOR 141/03/35.07.04/2023 TENTANG PENUNJUKAN BANK JATENG SYARIAH SEBAGAI PENEMPATAN REKENING KAS DESA PADURENAN KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS TAHUN 2023
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 141/03/35.07.04/2023
Tahun Terbit : 2023
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Desa Padurenan
Tanggal Penetapan : 03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : 03 Januari 2023
TEU Badan/ Pengarang : Desa Padurenan
Tempat Penetapan : DESA PADURENAN
Penandatangan : Kepala Desa Padurenan
Subjek : Penunjukan Bank Jateng Syariah sebagai penempatan Rekening Ras Desa Padurenan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Rahun 2023
Sumber :

Dilihat : 47
Diunduh : 40
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

menimbang bahwa untuk menunjang kelancaran pengelolaan keuangan desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rekening Kas Desa Tahun Anggaran 2023 atas nama Pemerintah Desa Padurenan dengan menuangkan ketentuannya dalam Keputusan Kepala Desa

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda