Penunjukan Guru Ngaji di Desa Pladen Kec.Jekulo Kab.Kudus Than 2023
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 141/15/
Tahun Terbit : 2023
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Desa Pladen
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : 01 Januari 1970
TEU Badan/ Pengarang : Desa Pladen
Tempat Penetapan : Desa Pladen
Penandatangan : Ely Widiastuti
Subjek : penunjukan guru ngaji
Sumber :

Dilihat : 59
Diunduh : 47
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan peribadatan mampunya warga Desa Pladen membaca Alquran,maka dipandanf perlu menunjuk seorang guru ngaji

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda