KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG NOMOR : 141/ I7 / 35.07.7 /2021 TENTANG KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD) DESA JURANG KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS PERIODE 2021 - 2024
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 141/ 17 /2021
Tahun Terbit : 2021
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Desa Jurang
Tanggal Penetapan : 10 Januari 2021
Tanggal Pengundangan : 01 Januari 1970
TEU Badan/ Pengarang : Desa Jurang
Tempat Penetapan : Desa Jurang
Penandatangan : Kepala Desa
Subjek : a. Bahwa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat perlu unsur masyarakat Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Sumber :

Dilihat : 48
Diunduh : 48
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG TENTANG KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD) DESA JURANG KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS PERIODE 2021 - 2024

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda