KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG NOMOR: 274.3/04/35.07.7/2023 TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA JURANG UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 274.3 / 04 / 2023
Tahun Terbit : 2023
Bidang : Pelayanan
OPD Pemrakarsa : Desa Jurang
Tanggal Penetapan : 27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : 01 Januari 1970
TEU Badan/ Pengarang : Desa Jurang
Tempat Penetapan : Desa Jurang
Penandatangan : Kepala Desa
Subjek : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Sumber :

Dilihat : 104
Diunduh : 138
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA JURANG UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda