KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG NOMOR : 900 / 5 / 35.07.7 / 2019 14 / 2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa) DESA JURANG KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 900 / 5 / 2019
Tahun Terbit : 2019
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Desa Jurang
Tanggal Penetapan : 20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan : 01 Januari 1970
TEU Badan/ Pengarang : Desa Jurang
Tempat Penetapan : Desa Jurang
Penandatangan : Kepala Desa
Subjek : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka dipandang perlu menetapkan Tim Penyusun RKP Desa; b. bahwa berdasarkan pertim
Sumber :

Dilihat : 50
Diunduh : 41
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa) DESA JURANG KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda