KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG NOMOR : 900 / 5 / 35.07.7 / 2019 14 / 2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa) DESA JURANG KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020
Jenis | : | Keputusan Kepala Desa |
---|---|---|
Entitas | : | Kabupaten Kudus |
Singkatan Jenis | : | KEPKADES |
Nomor Peraturan | : | 900 / 5 / 2019 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Bidang | : | kelembagaan |
OPD Pemrakarsa | : | Desa Jurang |
Tanggal Penetapan | : | 20 Desember 2019 |
Tanggal Pengundangan | : | 01 Januari 1970 |
TEU Badan/ Pengarang | : | Desa Jurang |
Tempat Penetapan | : | Desa Jurang |
Penandatangan | : | Kepala Desa |
Subjek | : | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka dipandang perlu menetapkan Tim Penyusun RKP Desa; b. bahwa berdasarkan pertim |
Sumber | : | |
Dilihat | : | 50 |
Diunduh | : | 41 |
Status Peraturan | : | Peraturan berlaku |
Status Terbit | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
JENIS
-
Peraturan Daerah
-
Peraturan Bupati
-
Perjanjian
-
Keputusan Bupati
-
Rancangan Peraturan Daerah
-
Rancangan Peraturan Bupati
-
Intruksi Bupati
-
Naskah Akademisi
-
Keputusan Kepala Desa
-
Putusan Pengadilan
-
Risalah Peraturan
-
Koleksi Langka
-
Peraturan Kepala Desa
-
Peraturan Desa
Bidang
Produk Hukum Terbaru
-
Umum
Keputusan Bupati
Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Kudus Periode Tahun 2024-2028
-
Kepegawaian
Keputusan Bupati
Penunjukkan Sauudara Sarmanto, S.Pd.I Sebagai Tenaga Ahli Utama Kepala Daerah Bidang Hubun
-
Umum
Keputusan Bupati
Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Si Cantik (Aksi Cegah Anak Stunting Dengan Interven
-
Umum
Keputusan Bupati
Penetapan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Sebagai Penerima Hibah Berupa Uang
-
Kepegawaian
Keputusan Kepala Desa
PENATAAN JABATAN PERANGKAT DESA KEDUNGSARI