KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG NOMOR: 141/40/2022 TENTANG PENETAPAN TIM PENGELOLA DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL DESA JURANG KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS TAHUN 2022
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : 141 / 40 / 2022
Tahun Terbit : 2022
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Desa Jurang
Tanggal Penetapan : 21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan : 01 Januari 1970
TEU Badan/ Pengarang : Desa Jurang
Tempat Penetapan : Desa Jurang
Penandatangan : Kepala Desa
Subjek : a. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan; b. bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan
Sumber :

Dilihat : 59
Diunduh : 41
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

KEPUTUSAN KEPALA DESA JURANG TENTANG PENETAPAN TIM PENGELOLA DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL DESA JURANG KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS TAHUN 2022

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda