KEPUTUSAN KEPALA DES JURANG NOMOR :430/12 /35.07.7/2022 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DESA JURANG KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Kepala Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPKADES
Nomor Peraturan : :430 / 12 /2022
Tahun Terbit : 2022
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Desa Jurang
Tanggal Penetapan : 25 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan : 01 Januari 1970
TEU Badan/ Pengarang : Desa Jurang
Tempat Penetapan : Desa Jurang
Penandatangan : Kepala Desa
Subjek : a. Bahwa Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat didayagunakan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, sehingga perlu diupayakan pelestarian
Sumber :

Dilihat : 46
Diunduh : 74
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

KEPUTUSAN KEPALA DES JURANG TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DESA JURANG yang bertugas untuk : a. Melakukan identifikasi dan infentarisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; b. menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya masyarakat untuk penyelesaian tindak lanjut; c. menyusun program kerja tahunan Satuan Tugas Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; d. mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan Pemerintah Desa dalam bidang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; e. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; f. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda