PERATURAN DESA JURANG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PUNGUTAN DESA
Jenis : Peraturan Desa
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDES
Nomor Peraturan : 3
Tahun Terbit : 2023
Bidang : retribusi
OPD Pemrakarsa : Desa Jurang
Tanggal Penetapan : 10 Mei 2023
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : Desa Jurang
Tempat Penetapan : Desa Jurang
Penandatangan : Kepala Desa
Subjek : a. bahwa pungutan Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa sebagai bentuk swadaya/partisipasi masyarakat dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyar
Sumber :

Dilihat : 97
Diunduh : 103
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah: a. memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Desa dalam melakukan pungutan Desa; dan b. menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli Desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa. Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah: a. untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan Desa; dan b. untuk meningkatkan pendapatan asli Desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda