KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 030/03/2021 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN, KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 030/03/2021
Tahun Terbit : 2021
Bidang : Pelayanan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan : 07 Januari 2021
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Berita Daerah 030/03/2021

Dilihat : 188
Diunduh : 174
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

hwa dalam rangka mewujudkan kinerja yang efektif dan optimal dalam pengelolaan barang milik daerah di Lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah dan melaksanaan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan serta ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, perlu adanya Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda