KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 405.1/143/2020 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI DAERAH LANJUT USIA
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 405.1/143/
Tahun Terbit : 2020
Bidang : sosial
OPD Pemrakarsa : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Tanggal Penetapan : 13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 470
Diunduh : 385
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dalam rangka memberikan wadah dalam upaya penangann lanjut usia secara intensif, menyeluruh dan terpadu, serta guna melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang pedoman pembentukan komisi daerah lanjut usia dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan lanjut usia di daerah, perlu membentuk komisi daerah lanjut usia Kabupaten Kudus.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda