LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI TENTANG Penetapan kembali lokasi tanah seluas + 196 Hektar yang terletak di Desa Kandang mas Kec.Dawe , Dewa Tanjung Rejo Kec.Jekulo untuk pembangunan Waduk Logung
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 031/403.1
Tahun Terbit : 2013
Bidang : tanah
OPD Pemrakarsa : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tanggal Penetapan : 19 September 2013
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 332
Diunduh : 245
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum , penetapan Lokasi Waduk Logung yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kudus tanggal 8 Mei Tahun 2012 Nomor 031/126.1/2012 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Tanah Seluas + 196 Hektar Yang Terletak Di Desa Kandangmas Kecamatan Dawe Dan Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Untuk Pembangunan Waduk Logung yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kudus tanggal 8 Desember 2012 Nomor 031/126.1/2012 sudah habis masa berlakunya pada tanggal 7 Mei 2013; b. bahwa dengan telah habis masa berlakunya Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka guna melanjutkan perolehan tanah atau pembebasan tanah untuk pembangunan Waduk Logung di Kabupaten Kudus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012, lahan tanah untuk bendungan Waduk Logung perlu ditetapkan kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda