PENETAPAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUDUS SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2015
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 440/051.1
Tahun Terbit : 2015
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : Dinas Kesehatan
Tanggal Penetapan : 18 Maret 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 300
Diunduh : 239
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/495/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan Pejabat yang diberi Wewenang dan Tanggung Jawab untuk atas nama Menteri Kesehatan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bantuan Operasional Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda