PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG KUDUS SEBAGAI KAS UMUM DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/075
Tahun Terbit : 2015
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 01 April 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 304
Diunduh : 233
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 179 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menunjuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus sebagai Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda