PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG KUDUS SEBAGAI PELAKSANA PENERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN KUDUS
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 971.1.1/076
Tahun Terbit : 2015
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 01 April 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 477
Diunduh : 363
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada bank umum yang ditunjuk oleh Bupati untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan daerah.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda