PERUBAHAN KEDUA LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 900/059/2015 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DAN KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ATAU UNIT KERJA PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN DANA BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN, DAN PEMBIAYAAN DI KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2015
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/219
Tahun Terbit : 2015
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 26 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 241
Diunduh : 200
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa Penetapan Alokasi Dana dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Penanggungjawab Pengelolaan Dana Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Pembiayaan di Kabupaten Kudus adalah pedoman alokasi besaran dana hibah dan bantuan sosial dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Penanggungjawab Pengelolaan Dana Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Pembiayaan di Kabupaten Kudus.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda