LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 900/089/2015 TENTANG PENETAPAN PENERIMA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2015
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/089
Tahun Terbit : 2015
Bidang : pendidikan
OPD Pemrakarsa : Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Tanggal Penetapan : 20 April 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 349
Diunduh : 1089
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda