LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KUDUS NOMOR 900/059/2015 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DAN KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ATAU UNIT KERJA PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN DANA BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN, DAN PEMBIAYAAN DI KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2015
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/059
Tahun Terbit : 2015
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 26 Mei 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 202
Diunduh : 162
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015 serta dalam rangka kelancaran pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Pembiayaan, perlu menetapkan Alokasi Dana dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Penanggungjawab Pengelolaan Dana Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Pembiayaan di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda