PENETAPAN PENERIMA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2014
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 900/281
Tahun Terbit : 2014
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Bagian Kesejahteraan Rakyat
Tanggal Penetapan : 19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 262
Diunduh : 194
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor18 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014, serta pertimbangan Tim Anggaran Pemeritah Daerah (TAPD) Kabupaten Kudus tanggal 20 Nopember 2014 telah dilakukan pengkajian dan verifikasi terhadap penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014 oleh Tim Pengkaji dan Verifiakasi Bagian Kesejahteraan Rakyat serta di dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus, perlu mengubah Lampiran Keputusan Bupati Kudus Nomor 900/065/2014 tentang Tentang Penetapan Penerima Hibah Dan Bantuan Sosial Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda