Pembentukan tim pengarah Penyusunan dan Tim Penyusun LKPJ Bupati Kusua Ta 2013
Jenis : Keputusan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : KEPBUP
Nomor Peraturan : 700/599
Tahun Terbit : 2013
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Tanggal Penetapan : 27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 318
Diunduh : 224
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa guna kelancaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tersebut, perlu dibentuk Tim Pengarah Penyusunan dan Tim Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kudus Akhir Tahun Anggaran 2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda