PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN MANDAT PENANDATANGAN KEPUTUSAN DAN SURAT DINAS DALAM BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 37
Tahun Terbit : 2012
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : Bagian Organisasi
Tanggal Penetapan : 14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 268
Diunduh : 316
Status Peraturan : Diubah Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2013
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan keputusan dan surat dinas dalam bidang kepegawaian perlu mengubah lampiran peraturan bupati kudus nomor 37 tahun 2009 tentang pendelegasian wewenang dan pemberian mandat penandatanganan keputusan dan surat dinas dalam bidang kepegeawaian di lingkungan pemerintah kabupaten kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda